Bintan (KEPRI)-Jajaran unit reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (20/6/20).
Atas peristiwa tersebut Polisi menetapkan seorang yang bernama inisial AS alias S warga Jalan Kijang Lama Km 6, Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang Timur sebagai tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K. M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menyampaikan bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah ungkap Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka bernama inisial AS alias S.
“Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP Sebuah rumah yang terletak di Km 24 blok E 3 Rt 001/ Rw 001 Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan,” ujar Monang.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mengcongkel atau merusak engsel dan gembok pintu dengan 1 buah kunci roda kombinasi obeng, kemudian berhasil masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit Kulkas merk Thosiba Cool warna abu-abu dan 1 (satu) set besi pencetak batu bata.
Setelah mendapatkan barang yang diambil tersangka membawanya barang hasil curian dengan menggunakan sarana atau transfortasi berupa Mini Bus (transport) warna primer merk Suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU, selanjutnya setelah ketangkap disita Polisi untuk barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kulkas merk Thosiba Cool warna abu-abu dan 1 (satu) set besi pencetak batu bata. yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
Monang menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar