oleh

Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas

Kepala BKPSDM, Dra. Linda Maryati, saat wawancara dengan awak media (f-istimewa)

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019, Kamis (1/10/20).
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Pelaksanaan SKB CPNS ini akan berlangsung selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 1 – 4 Oktober 2020 dan terbagi beberapa sesi yakni 3 sesi di hari pertama, 2 sesi di hari ke 2, 3 sesi di hari ke 3 dan 1 sesi di hari ke 4 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Kepala BKPSDM, Dra. Linda Maryati menyebutkan bahwa pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 seluruh Indonesia memang sudah ditetapkan melalui Perka BKN yang mana sudah ditetapkan sistem CAT dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“Artinya bahwa para peserta memang diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan juga dilakukan penyemprotan desinfektan tiap antar sesi begitu juga peralatan ujian (pensil) wajib dibawa oleh peserta ujian”, ujarnya Dra. Linda Maryati.


⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“Jumlah peserta yang mengikuti ujian SKB CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 296 orang namun tidak semua peserta melaksanakan ujian di Kabupaten Kepulauan Anambas dikarenakan kondisi pandemi Covid19 oleh karena itu para peserta boleh memilih lokasi ujian di UPT BKN terdekat yang diantaranya Batam, Medan, Jakarta Timur, Padang, Pekan Baru, Bengkulu, dan Pontianak “, jelasnya.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dra. Linda Maryati berpesan kepada para peserta yang mengikuti SKB CPNS hari selanjutnya agar dapat menjaga kesehatan dengan baik agar bisa hadir mengikuti ujian.


⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Untuk dapat melihat dan menyaksikan Pelaksanaan SKB CPNS dan Live Score berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas silahkan kunjungi akun youtube resmi Pemkab Kepulauan Anambas. (* )
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Editor: Kadeni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed