oleh

LSM Gempita Kepri Angkat Bicara Terkait Pelabuhan Rakyat Di Km 16 Kabupaten Bintan

Yusdianto Ketua LSM GEMPITA Provinsi Kepulauan Riau (f-istimewa)

Bintan (KEPRI)-Aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat Km 16 Lintas Barat arah Tanjung Uban Kecamatan Toapaya Asri Kabupaten Bintan, memiliki legalitas. Dan selama ini beroperasi lancar-lancar saja.

Umumnya, komoditas yang dibongkar maupun muat adalah jagung dan dedak konsentrat. Kebutuhan pangan ternak seperti, ayam dan lain-lainnya.

Jagung dan dedak konsentrat tersebut didistribusikan di seputaran kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) kalaupun ada pesanan antar pulau baru di kirim.

Menurut penjelasan dari orang kepercayaan pemilik pelabuhan itu inisial X (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan, bahwa pelabuhan tersebut telah lama berdiri, “kami menerima bongkar muat di pelabuhan ini dikarenakan sudah ada ijin dari dinas terkait. biasanya yang kami bongkar/muat hanya jagung dan dedak konsentrat untuk kebutuhan ternak,” terangnya, kepada awak media ini, di Tanjungpinang, Jumat (19/11/2021).

Sebenarnya usia pelabuhan itu sudah puluhan tahun. Bahkan, sebelum ada jembatan itu, pelabuhan tersebut sudah beroperasi, lahannya sudah bersertifikat, mengenai perizinan pun sudah dilengkapi. Bukan hanya itu pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) pun telah menempatkan petugasnya untuk melakukan pengawasan atas segala kegiatan yang di pelabuhan itu, “jelasnya.

Masih menurut orang kepercayaan pemilik pelabuhan itu, tapi belakangan saya lihat, ada terbit di salah satu media online yang beritanya terkesan tendensius terkait aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu. Parahnya lagi, berita tersebut pun tidak ada konfirmasi ke pemilik pelabuhan. Bukan hanya itu, isi beritannya juga penuh fitnah. Bahkan penulisnya menuding ada membongkar Minuman Beralkohol (MIKOL) dan Rokok Noncukai. Padahal, tudingan itu sama sekali tidak ada,” ucapnya.

Atas pemberitaan yang terkesan tidak berimbang itu, akhirnya pemilik pelabuhan berniat membawa permasalahan itu ke jalur hukum, “terus terang ya bang. Karena beritanya tidak berimbang, dan Bos saya pun merasa namanya telah dicemarkan, akhirnya persoalan itu dilaporkan ke pihak yang berwajip/kepolisian, “imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yusdianto angkat bicara. Lelaki berambut ikal ini sangat menyayangkan kinerja oknum wartawan itu.

Menurutnya, apa yang diperbuat oleh oknum wartawan itu terkesan kurang profesional, Saya sudah membaca berita tentang pelabuhan itu. Ternyata beritanya tak berimbang. Justru cenderung memfitnah. Padahal, pelabuhan itu telah berizin. Dan barang-barang yang dibongkar pun hanya sebatas jangung dan dedak konsentrat,” ucap Yusdianto kepada awak media ini.

“Kalau bisa, lanjut yusdianto, jadilah seorang penulis profesional, jangan cuma bisa menulis, tapi merugikan orang lain. Andai kata permasalahan ini sampai ke jalur hukum, tentu yang susah diri kita sendiri,” tutupnya (rd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed