Karimun (KEPRI)-Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamanakan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (24/11/2023).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz S.IP menerangkan, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian, Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan dua pelaku yaitu pelaku inisial NN (P)(37), FA (27) dan ID (DPO).
“Awal dari kejadian pada hari Kamis, Tanggal 7 November sekira Pukul 11.35 WIB pelapor mendatangi rumah orang tuanya di bangun sari RT. 002 RW. 003 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, melihat barang di dalam rumah tersebut dalam keadaan berserakan dan setelah mengecek ternyata barang-barang di dalam rumah banyak yang hilang,” ucap AKP M. Djaiz S.IP kepada awak media.
Atas kejadian tersebut kata Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz memerintahkan personelnya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, diduga pelaku berinisial NN berhasil diamankan pada hari Rabu 10 November 2023 di Kuda laut Kolong, sedangkan pelaku lainnya berinisial FA juga berhasil diamankan di kota Batam dan pelaku FA mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama ID (DPO).
Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) mesin cuci, 12 (dua belas) toples pirek, 10 (sepuluh) lusin gelas kaca, 13 (tiga belas) piring makan prasmanan, 1 (satu) buah kramik dispenser, 1 (satu) buah sangkar burung, 1 (satu) buah trali besi, 1 (satu) buah keranjang besi, 1 (satu) buah kaki mesin jahit singger, 1 (satu) lembar karpet permadani dan 1 (satu) buah meja kaca.
Terakhir beliau menegaskan untuk Pasal yang disangkakan terhadap pelaku NN Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun,” tegasnya.
Reporter : Theddy Pasaribu A. Md
Editor: Baringin
Komentar